INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembuatan peraturan terkait keabsahan tanda tangan digital pada setiap dokumen di pasar modal.
Untuk permulaan, OJK akan menerapkan pada tanda tangan pembukaan rekening efek oleh nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan keabsahan tanda tangan digital akan berlaku disetiap dokumen pasar modal.
Tapi akan diterapkan secara bertahap dan dimulai dari tanda tangan digital untuk pembukaan rekening.
"Ya, secara bertahap," kata Hoesen ketika ditanya penerapan tanda tangan digital untuk semua kebutuhan dokumen di pasar modal, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Secara umum, kata dia, keabsahan tanda tangan digital telah dipayungi Pasal 5 sampai 12 UU No 11 tahun 20008 mengenai Informasi dan Tanda Tangan Digital.
"Nah untuk di Pasar Modal, kita lihat dulu apa kita (pasar modal ) butuh aturan khusus terkait tanda tangan digital," ujar Hoesen. [hid]
Komentar