INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut dua izin perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan satu penjamin emisi efek pada Rabu (12/9/2012).
Bapepam-LK telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek antara lain PT RBS Asia Securities Indonesia dan PT Commonwealth Securities, serta pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek kepada PT RBS Asia Securities Indonesia.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega menuturkan, pertimbangan pencabutan izin usaha PT RBS Asia Securities Indonesia dan PT Commonwealth Securities adalah pemegang saham perseroan melalui surat kepada otoritas pasar modal perihal pengajuan pengembalian izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek kepada Bapepam-LK.
Oleh karena itu, Bapepam-LK memandang perlu mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek atas nama PT RBS Asia Securities Indonesia dan PT Commonwealth Securities.
Selain itu, Bapepam-LK juga mencabut izin usaha PT RBS Asia Securities sebagai penjamin emisi efek. Hal itu berdasarkan pemegang saham PT RBS Asia Securities Indonesia mengajukan permohoan pengembalian izin usaha sebagai penjamin emisi efek kepada Bapepam-LK. [ast]