INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut tiga izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi pada Rabu (12/9/2012).
Tiga perusahaan efek sebagai manajer investasi yang dicabut ijinnya antara lain PT Transasia Securities, PT Optima Kharya Capital Securities, dan PT Sarijaya Permana Sekuritas.
Pertama, pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi PT Transasia Securities berdasarkan keputusan Nomor:KEP-468/BL/2012. Bapepam-LK mempertimbangkan untuk mencabut izin usaha perseroan, sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha yang dilakukan PT Transasia Securities dan telah diselesaikannya proses pengalihan atas hak dan kewajiban perseroan kepada PT Transasia Asset Management.
Alhasil, dipandang perlu mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi PT Transasia Securities.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega menuturkan, dengan dicabutnya keputusan ketua Nomor:KEP-04/PM-MI/1994 pada 27 April 1994, maka PT Transasia Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain berkepentingan.
Kedua, pencabutan izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi kepada PT Sarijaya Permana Sekuritas.
Ngalim menuturkan, pertimbangan pencabutan izin usaha PT Sarijaya Permana Sekuritas karena perseroan tidak lagi memiliki direksi dan karyawan untuk menjalankan kegiatan operasional dan administrasi kantor.
Perseroan juga tidak menyampaikan laporan kegiatan bulanan manajer investasi sejak Januari 2009, selain tidak menyampaikan laporan MKBD sesuai ketentuan peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.5 tentang pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
"Sejak Desember 2009 hingga kini, PT Sarijaya Permana Sekuritas tidak lagi memiliki dana kelolaan baik dalam bentuk KIK reksa dana dan kontrak pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang pedoman pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual," ujar Ngalim Rabu (12/9/2012) dalam situs Bapepam-LK.
Bapepam-LK juga mencabut izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi kepada PT Optima Kharya Capital Securities berdasarkan Nomor:KEP-04/BL/MI/S.5/2012. Pertimbangan pencabutan usaha antara lain perseroan tidak memiliki pegawai dan direksi, tidak menyampaikan strategi kepatuhan dan strategi manajemen risiko.
Ngalim mengatakan, perseroan juga tidak menyampaikan laporan MKBD periode Maret hingga Juni 2012 sesuai Peraturan Nomor V.D.5 tentang pemeliharan dan pelaporan MKBD.
Selain itu, sejak April 2008 hingga akhir Juli 2012, perseroan tidak memiliki dana kelolaan baik dalam bentuk KIK reksa dana maupun kontrak pengelolaan dana bilateral sesuai Peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang pedoman pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.
[ast]