Senin, 20 Mei 2013 | 04:20 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah Sanksi dari Bapepam Sepanjang Tahun Ini
Headline
ist
Oleh: Agustina Melani
pasarmodal - Jumat, 10 Agustus 2012 | 16:54 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi kepada 375 pihak dengan denda Rp13,08 miliar dari 2 Januari 2012-9 Agustus 2012.

Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam acara konfrensi pers, 35 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Jumat (10/8/2012). "Kami telah memberikan sanksi kepada 131 emiten dengan denda Rp5,02 miliar dan 40 peringatan tertulis," ujar Ngalim.

Selain itu, Bapepam-LK telah memberikan denda kepada 25 perusahaan efek dengan denda sebesar Rp5,65 miliar dan empat peringatan tertulis. Sekitar 19 manajer investasi pun diberikan sanksi dan denda sebesar Rp40,60 juta dan satu pencabutan ijin usaha. Bapepam-LK juga memberikan sanksi kepada 35 penilai dan denda sebesar Rp101,60 juta dengan enam peringatan tertulis dan dua pembekuan kegiatan usaha. 21 Akuntan Publik pun mendapatkan sanksi dengan denda Rp73,30 juta.

Bapepam-LK juga memberikan denda kepada 12 direksi, komisaris, emiten, perusahaan publik atau pemegang saham emiten, perusahaan publik di atas dengan denda Rp939,30 juta, 79 partisipan pelaporan perorangan dengan denda sebesar Rp709,71 juta. Enam perantara pedagang efek dengan denda sebesar Rp27 juta dengan tiga pencabutan ijin usaha, 12 penjamin emisi efek dengan denda sebesar Rp225,90 juta. 5 penasehat investasi dengan denda Rp99,50 juta.

Untuk 5 Biro Administrasi Efek (BAE) dengan denda Rp46,80 juta, satu wakil perantara pedagang efek dengan denda Rp50 juta dan satu peringatan tertulis. Sebanyak 5 Konsultan Hukum mendapatkan sanksi dengan denda Rp15,90 juta, dua direktur/komisaris perusahaan efek mendapatkan sanksi dengan denda Rp50 juta, dan 16 pendiri dana pensiun (keterlambatan laporan berkala) dengan denda Rp19,38 miliar, dan satu perusahaan publik dengan denda Rp3,10 juta dan satu perusahaan publik.

Total ada 375 mendapatkan sanksi dengan denda Rp13,08 miliar. Ada 54 peringatan tertulis yang diberikan, empat pembekuan kegiatan usaha, dan empat pencabutan usaha. [hid]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
Keputusan bertransaksi mengacu pada rekomendasi saham di INILAH.COM sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Sementara analis maupun perusahaan pialang yang membuat rekomendasi saham juga tidak ikut bertanggung jawab.