INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengharapkan pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menggunakan jasa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sebagai pihak yang dapat bertindak sebagai mediator untuk melakukan penyelesaian sengketa.
Sekretaris Umum Bapepam-LK ,Abraham Bastari menuturkan, Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang memiliki kewenangan lebih besar khususnya dalam hal penyelesaian sengketa dibandingkan dengan Bapepam-LK.
Ia mencontohkan, OJK memiliki kewenangan penyelesaian sengketa dengan meminta aset konsumen yang ada di perusahaan. Sebelumnya fungsi pengawasan yang akan beralih ke OJK dapat memaksa pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menyelesaikannya melalui BAPMI.
"OJK juga dapat menunjuk pihak seperti BAPMI untuk menyelesaikan sengketa dan melakukan mediasi yang terjadi di kedua belah pihak. Pasalnya selama ini penyelesaian sengketa lebih kepada keinginan dari kedua belah pihak yang bersangkutan dan bukan keinginan regulator," tutur Abraham, Senin (16/7/2012).
Abaraham menambahkan, pihaknya mengharapkan kepada BAPMI untuk lebih melihat secara strategis beberapa regulasi yang ada di pasar modal agar dapat melakukan penyelesaian sengekta. Dengan sikap pro aktif juga dapat dilakukan BAPMI terhadap Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII) sehingga setiap kasus atau sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Sementara itu, Ketua Umum APEI, Lily Widjaja menuturkan, penyelesaian sengketa di pasar modal melalui jalur BAPMI memang telah tercantum dalam aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau beleid Bapepam-LK. Namun, hal itu hanya sekadar tercantum saja dan terkesan tidak diresapi oleh seluruh pelaku industri. Padahal setiap sengketa yang terjadi dapat digunakan lewat jalur BAPMI. [hid]