INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan agar perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana dapat melepas 25% saham. Hal itu dilakukan agar saham emiten itu bergerak likuid.
"Seharusnya bisa ada peraturan yang menjembatani kalau perusahaan yang melepas saham ke publik harus minimal 25%," tutur Direktur Eksekutif AEI, Ishakayoga, Kamis (10/5/2012).
Ishakayoga mengatakan, pelepasan minimal 25% saham tersebut agar saham bergerak likuid. Menurutnya,selama ini saham tidur tersebut hanya sekitar 5%-10% yang dilepas ke publik.
Selain itu, pelepasan saham ke publik hanya 5%-10% tersebut juga bisa berdampak ke pembagian dividen. Di mana pemegang saham tidak dapat memiliki wewenang agar manajemen untuk membagikan dividen. Menurut Ishakayoga, hal tersebut juga dapat menjadi PR bagi calon direksi BEI yang baru.
"Kita berpandangan dividen keputusan RUPS karena dividen tidak bisa dipaksakan. Oleh karena itu diimbau pemegang saham juga untuk aktif,dan bila saham yang dilepas ke publik hanya 5%-10% maka itu bukan perusahaan publik," kata Ishakayoga. [hid]