INILAH.COM, Jakarta - Kebijakan bea keluar mineral 20% terhadap 14 barang mineral dinilai memberi sentimen negatif terhadap saham sektor pertambangan namun hanya sementara.
"Bila dari sisi pemerintah pengenaan bea keluar tersebut berdampak positif karena produsen menjual produknya dengan mentah tetapi harus diolah. Namun pelaku pasar melihat kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap kinerja emiten," ujar Analis PT Indosurya Asset Management Reza Priyambada saat dihubungi, Sabtu (5/5/2012).
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan kebijakan tersebut kemungkinan emiten menaikkan harga jual produknya atau mengurangi margin keuntungan. Hal itu akan memberi sentimen negatif terhadap kinerja perseroan dan berpengaruh terhadap persepsi pelaku pasar. Reza menuturkan, ketika wacana pengenaan pajak bea ekspor tambang dan bea keluar mineral ramai, hal itu berdampak terhadap seluruh sektor pertambangan. "Hampir dua pekan saham sektor pertambangan mengalami tekanan jual, padahal 14 mineral yang terkena bea keluar 20% tetapi saham batu bara ikut terkena aksi jual," kata Reza.
Meski begitu, Reza memprediksikan tekanan jual terhadap saham sektor tambang hanya akan berlaku sementara. Hal ini dikarenakan saham sektor tambang telah mendekati area oversold. "Tekanan jual untuk saham sektor pertambangan akan sedikit berkurang karena mendekati area oversold," ujar Reza.
Bagi pelaku pasar yang masih tertarik untuk membeli saham sektor tambang, Reza menyarankan membeli saham sektor tambang secara bertahap. Manajemen emiten sektor pertambangan diharapkan dapat memberikan statement mengenai dampak terhadap kebijakan pengenaan bea mineral 20% tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai dampak penetapan bea keluar mineral tersebut untuk mengurangi tekanan jual saham sektor pertambangan.
Sebelumnya pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 20% untuk 14 jenis barang mineral mentah. Di mana 14 barang tambang yang dimaksud adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molidbdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemegang ijin usaha pertambangan.