Kamis, 20 Juni 2013 | 09:15 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Aturan Bapepam Nomor II.K.1
Bapepam Terbitkan Kriteria Daftar Efek Syariah
Headline
investasi.kontan.co.id
Oleh: Agustina Melani
pasarmodal - Minggu, 29 April 2012 | 13:30 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan Nomor II.K.1 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah pada 24 April 2012 lalu.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan peraturan Nomor II.K.1, lampiran keputusan ketua Bapepam-LK Nomor:KEP-180/BL/2009 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah pada 30 Juni 2009. Penyempurnaan peraturan tersebut dimaksudkan dalam rangka mendukung kebutuhan investasi industri pasar modal syariah dalam menyediakan portofolio efek syariah yang layak investasi. Demikian seperti dikutip dari siaran pers Bapepam-LK, akhir pekan ini.

Adapun beberapa ketentuan pokok perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah Pertama, penambahan definisi terkait pihak penerbit daftar efek syariah (DES). Kedua, penambahan efek yang dapat dimuat dalam DES yang ditetapkan oleh Bapepam-LK untuk efek yang diterbitkan emiten syariah. Ketiga, penyempurnaan kriteria rasio keuangan, khususnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82% disempurnakan menjadi total utang yang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%.

Kelima, penyempurnaan ketentuan saham yang dapat dimuat dalam DES yang diterbitkan pihak penerbit DES harus memenuhi kriteria kegiatan usaha dan rasio keuangan yang paling kurang terdiri dari rasio terkait utang atau utang berbasis bunga dan rasio terkait pendapatan non halal. Keenam, penambahan pengaturan batas waktu pemberitahuan Bapepam-LK kepada pemohon sebagai pihak penerbit DES atas persyaratan yang belum terpenuhi. Ketujuh, penambahan pengaturan batas waktu pemohon sebagai pihak penerbit DES melengkapi kekurangan dokumen atau informasi tambahan. Kedelapan, penambahan pengaturan mengenai perhitungan jumlah hari keterlambatan bagi pihak penerbit DES yang terlambat menyampaikan laporan penerbitan daftar efek syariah (DES).

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
Keputusan bertransaksi mengacu pada rekomendasi saham di INILAH.COM sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Sementara analis maupun perusahaan pialang yang membuat rekomendasi saham juga tidak ikut bertanggung jawab.