INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan Nomor II.K.1 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah pada 24 April 2012 lalu.
Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan peraturan Nomor II.K.1, lampiran keputusan ketua Bapepam-LK Nomor:KEP-180/BL/2009 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah pada 30 Juni 2009. Penyempurnaan peraturan tersebut dimaksudkan dalam rangka mendukung kebutuhan investasi industri pasar modal syariah dalam menyediakan portofolio efek syariah yang layak investasi. Demikian seperti dikutip dari siaran pers Bapepam-LK, akhir pekan ini.
Adapun beberapa ketentuan pokok perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah Pertama, penambahan definisi terkait pihak penerbit daftar efek syariah (DES). Kedua, penambahan efek yang dapat dimuat dalam DES yang ditetapkan oleh Bapepam-LK untuk efek yang diterbitkan emiten syariah. Ketiga, penyempurnaan kriteria rasio keuangan, khususnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82% disempurnakan menjadi total utang yang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%.
Kelima, penyempurnaan ketentuan saham yang dapat dimuat dalam DES yang diterbitkan pihak penerbit DES harus memenuhi kriteria kegiatan usaha dan rasio keuangan yang paling kurang terdiri dari rasio terkait utang atau utang berbasis bunga dan rasio terkait pendapatan non halal. Keenam, penambahan pengaturan batas waktu pemberitahuan Bapepam-LK kepada pemohon sebagai pihak penerbit DES atas persyaratan yang belum terpenuhi. Ketujuh, penambahan pengaturan batas waktu pemohon sebagai pihak penerbit DES melengkapi kekurangan dokumen atau informasi tambahan. Kedelapan, penambahan pengaturan mengenai perhitungan jumlah hari keterlambatan bagi pihak penerbit DES yang terlambat menyampaikan laporan penerbitan daftar efek syariah (DES).