INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengeluarkan surat edaran untuk dana yang tetap disimpan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Dana nasabah yang masih di KSEI dan ditolak oleh bank pembayar itu akan diatur dalam surat edaran. Intinya dana tersebut akan tetap di KSEI dan dijadikan dalam suatu rekening tersendiri dan tidak akan mempengaruhi MKBD perusahaan sekuritas, tapi kapan keluarnya tanyakan ke Bapepam-LK, " ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, saat ditemui wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/4/2012).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya pun menyambut positif karena sesuai keinginan pelaku pasar agar dana tersebut tidak mempengaruhi MKBD. Sementara itu, Ketua Bapepam-LK Nurhaida menuturkan, pihaknya masih menelaah untuk membuat surat edaran mengenai dana nasabah yang masih di KSEI tersebut. Hal itu bergantung pada penurunan jumlah dana nasabah yang tak bisa dikembalikan oleh perusahaan efek.
Pihaknya akan mengeluarkan tinjauan untuk membuat surat edaran atau tidak pada akhir April 2012 setelah melihat perkembangan pelaksanaan pemisahan rekening dana nasabah dan perusahaan efek. "Kita sekarang masih tahap melihat dan menelaah penurunan jumlah dana di KSEI. Bila penurunan lambat dan tak bisa dikembalikan maka akan diatur sesuai ketentuan surat edaran. Jika penurunan cepat atau bisa dibukakan oleh broker untuk nasabahnya maka tidak perlu ada surat edaran. Namun kami akan menetapkan kriteria-kriterianya seperti apa dan upaya maksimal yang telah dilakukan oleh broker tersebut," kata Nurhaida. [cms]