INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi kepada PT Indosurya Asset Management pada 9 Maret 2012.
Demikian pengumuman Bapepam-LK, Senin (26/3/2012). Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan ketua Bapepam-LK Nomor:KEP-02/BL/MI/2012. Bapepam-LK mempertimbangkan izin usaha tersebut dengan melihat permohonan izin usaha yang disampaikan oleh PT Indosurya Asset Management. Pemberian izin ini juga menindaklanjuti proses pemisahan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang dilakukan oleh PT Asjaya Indosurya Securities.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. [tjs]