INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) pada perdagangan Rabu (8/2).
Hal itu disampaikan Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kadiv.Perdagangan Saham BEI Andre Toelle dalam keterbukaan informasi BEI, hari ini. Pencabutan suspensi saham ERTX dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan.
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi saham ERTX pada perdaganan Selasa (7/2) sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan yaitu sebesar Rp250 (125%), yaitu dari harga penutupan Rp200 pada 29 Desemeber 2011 menjadi Rp450 pada 6 Februari 2012.
BEI melakukan suspensi saham ERTX ini dalam rangka cooling down. Suspensi saham ERTX dilakukan di Pasar Reguler dan Padar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham ERTX. [mre]