Kamis, 23 Mei 2013 | 03:42 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MedcoEnergi Ajukan Kasasi Kasus Donggi Senoro
Headline
IST
Oleh: Charles MS
pasarmodal - Senin, 28 November 2011 | 14:23 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta – PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dan anak perusahaannya, PT Medco E&P Tomori, keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dijatuhkan pada tanggal 17 November 2011 dalam perkara No. 34/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 31 Januari 2011, yang menolak permohonan keberatan atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010 tanggal 5 Januari 2011 terkait dengan proses pemilihan mitra dalam proyek LNG Donggi Senoro.

Untuk itu, dalam siaran persnya Senin (28/11) MedcoEnergi mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak permohonan upaya keberatan MedcoEnergi atas putusan KPPU tentang pemilihan mitra proyek LNG Donggi Senoro. Walaupun MedcoEnergi tidak sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat dan sebagian dari putusan KPPU, akan tetapi sebagai korporasi yang baik, MedcoEnergi tetap menghormati putusan yang telah diambil tersebut.

Namun guna memperoleh keadilan, MedcoEnergi akan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI. Perseroan berkeyakinan bahwa dengan argumentasi hukum dan fakta yang ada, Mahkamah Agung RI akan memberikan pertimbangan yang adil dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat maupun KPPU, mengingat putusan-putusan yang telah diambil oleh PN Jakarta Pusat maupun KPPU tersebut tidak sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku di Indonesia. PN Jakarta Pusat dalam pengambilan putusan tidak memberikan pertimbangan dan uraian terhadap setiap alasan dan dalil-dalil yang diajukan oleh MedcoEnergi sebagaimana layaknya suatu proses hukum harus dijalankan. PN Jakarta Pusat juga tidak memeriksa kembali Keberatan yang diajukan secara keseluruhan, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum.

MedcoEnergi sebagai perusahaan yang memiliki etika usaha dan sangat menjunjung tinggi penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dengan standar tertinggi dalam menjalankan bisnisnya, senantiasa mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku. MedcoEnergi tetap berkeyakinan bahwa baik MedcoEnergi maupun mitranya dalam Proyek LNG Donggi Senoro tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 dan 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

Proses ”beauty contest” atau pemilihan mitra investasi yang dilakukan oleh MedcoEnergi dalam Proyek LNG Donggi Senoro tidak dapat disamakan dengan proses tender. Di samping itu, sepanjang proses pemilihan mitra berlangsung, MedcoEnergi maupun mitranya juga tidak pernah mengarahkan proses seleksi untuk memenangkan calon mitra tertentu dalam Proyek LNG Donggi Senoro tersebut. Oleh karenanya tuduhan persekongkolan dalam proses seleksi mitra juga tidak berdasar. Dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan KPPU No. 35/KPPU/I/2010 tanggal 5 Januari 2011 dibatalkan.

MedcoEnergi juga menghargai bagian tertentu dari putusan KPPU yang tetap meminta MedcoEnergi dengan para mitranya meneruskan Proyek LNG Donggi Senoro serta merekomendasikan Pemerintah untuk mendorong realisasi Proyek LNG Donggi Senoro agar terlaksana tepat waktu. Namun MedcoEnergi tidak sependapat dengan bagian putusan dari KPPU yang juga dikuatkan oleh PN Jakarta Pusat. Putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di sektor migas maupun sektor-sektor industri lain di Indonesia, terutama pada investasi yang memerlukan teknologi dan modal intensif sebagai salah satu alasan fundamental mengapa proses pemilihan mitra investasi perlu dilakukan untuk berbagi risiko dan membangun sinergi. Akan sangat disayangkan juga apabila nantinya proyek-proyek besar migas lain yang sejenis akan terganggu oleh ketidakpastian hukum di Indonesia yang disebabkan oleh ketidak pastian hukum dalam proses seleksi mitra investasi atau penafsiran/penerapan hukum yang dipaksakan oleh KPPU dan dikuatkan oleh PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, Proyek LNG Donggi Senoro yang melingkupi sektor hulu dan hilir migas akan berdampak positif dan memberikan kontribusi sosial dan ekonomi yang sangat besar terhadap Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah setempat, yaitu Propinsi Sulawesi Tengah, terutama kabupaten dimana Proyek tersebut akan beroperasi, yaitu Kabupaten Banggai. Di samping akan memberikan pendapatan yang sangat besar kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Proyek ini juga akan dapat menyerap tenaga kerja setempat yang sangat banyak.

Lukman Mahfoedz, Direktur Utama MedcoEnergi, mengatakan sejalan dengan putusan KPPU yang menetapkan agar Proyek ini tetap berjalan dengan tepat waktu, karena Proyek ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pendapatan dan kemaslahatan Pemerintah dan masyarakat Indonesia, baik di Pusat maupun Daerah, yaitu Propinsi Sulawesi Tengah, maka sampai dengan saat ini kami terus berupaya memastikan Proyek ini tetap berjalan. Bahkan konstruksi kilang LNG telah mencapai 30% dan diharapkan pada tahun 2014 sudah mulai beroperasi.

Dia juga menambahkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI yang akan dilakukan oleh MedcoEnergi dan seluruh mitra untuk membatalkan putusan-putusan tersebut sangat penting guna melindungi kepentingan Pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah.

MedcoEnergi adalah perusahaan terbuka di Indonesia yang memiliki kelompok usaha terpadu di bidang energi dengan fokus usaha pada aktifitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi, serta gas metana batubara. MedcoEnergi juga merupakan produsen LPG, bio-etanol, dan menggeluti kegiatan perdagangan dan distribusi HSD, serta mengoperasikan beberapa pembangkit listrik dan memasok tenaga listrik ke PLN. MedcoEnergi memiliki operasi di beberapa Propinsi di Indonesia, serta di Negara Oman, Yaman, Libya dan Teluk Meksiko di Amerika Serikat.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
Keputusan bertransaksi mengacu pada rekomendasi saham di INILAH.COM sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Sementara analis maupun perusahaan pialang yang membuat rekomendasi saham juga tidak ikut bertanggung jawab.