INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menetapkan saham PT Golden Energy Mines Tbk sebagai efek syariah pada 9 November 2011.
Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor: Kep-603/BL/2011. Dengan dikeluarkannya keputusan ketua Bapepam-LK tersebut, maka efek syariah ini masuk dalam daftar efek syariah sebagaimana keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-261/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Daftar Efek Syariah beserta penambahannya dalam keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-377/BL/2011 tanggal 19 Juli 2011 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahaan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Golden Energy Mines Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten dan pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik, Bapepam-LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. [mre]